NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tolak Laporan Dharmapala Nusantara terhadap Roy Suryo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pihak kepolisian menolak laporan Dharmapala Nusantara terhadap mantan Menpora Roy Suryo. Alasan penolakan tersebut karena sebelumnya sudah ada yang melaporkan Roy Suryo atas perkara yang sama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Bahwa laporan tadi tidak diterima, karena ternyata pada 16 Juni kemarin sudah ada yang melapor dengan kasus yang sama, terhadap orang yang sama, pasal yang sama kita laporkan, sehingga tidak bisa diproses,” ujar kuasa hukum Ketum Dharmapala Nusantara Kevin Wu, Antoni, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Polisi, dikatakan Antoni, merahasiakan siapa pelapor atas Roy Suryo tersebut. Namun, pelapor tersebut juga melaporkan Roy Suryo atas perkara soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Lainnya:
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK Menyesatkan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tidak, itu dirahasiakan (pelapornya). Terlapornya Roy Suryo,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Antoni mengapresiasi hal itu. Meski upaya Dharmapala Nusantara melaporkan Roy Suryo ditolak, menurutnya, pelapor sebelumnya sudah mewakili.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya, Antoni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan memantau proses hukum atas pelaporan terhadap Roy Suryo tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kita ke depan bakal koordinasi untuk pantau perkembangan hukumnya. Akan kita kawal sampai selesai,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Oknum Guru Tersangka Cabul Dapat Penangguhan Penahanan karena Tidak Menunjukkan Tanda-tanda Melarikan Diri

Sementara itu, Kevin Wu mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami apresiasi langkah polisi yang menerima laporan dan kami mengapresiasi juga kelompok yang telah berinisiatif melaporkan lebih awal karena ini sudah jadi isu yang meresahkan,” kata Kevin Wu.

Menurutnya, pelaporan ini dinilai perlu sebagai pembelajaran. Bukan untuk kepentingan umat Buddha semata, melainkan kepentingan umat banyak.

“Kalau hal ini dibiarkan viral tanpa ada proses hukum tentu ini satu pendidikan yang tidak baik bagi generasi muda kita,” ucap Kevin Wu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya