BANDA ACEH -Kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer di lingkup kerja birokrasi yang akan berlaku pada November 2023 akan menambah angka pengangguran.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah apabila angka pengangguran bertambah, maka akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.
Menurut data Kementerian PAN RB, per Juni 2021 ada 410 ribu tenaga honorer kategori II (THK-II). Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK.
Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tidak adanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi salah satu penyebab pengangguran masih cukup tinggi di Februari 2022.
Angka pengangguran per Februari 2022 tercatat 8,4 juta orang. Salah satu faktor meningkatnya angka pengangguran, serapan tenaga kerja di sektor administrasi pemerintah yang turun sebanyak 30 ribu orang selama periode Februari 2021-Februari 2022.
“Artinya ada lebih dari 350 ribu tenaga honorer nasibnya belum jelas dan bisa menambah angka penganguran lebih tinggi lagi. Jika tidak ada solusi dari sekarang, bisa berdampak ke ekonomi nasional termasuk menurunnya daya beli,” tegas Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).
Kurniasih menambahkan, perlu adanya koordinasi lintas kementerian termasuk antara Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyusun strategi agar tenaga honorer di pemerintahan mendapatkan solusi.
“Kami minta mitra di Komisi IX ikut aktif sebelum beban pengangguran baru menjadi beban Kemenaker. Maka sedari dini disiapkan langkah strategi untuk teman-teman tenaga honorer ini,” kata dia.
Sejauh ini, baru ada solusi bagi tenaga honorer di bidang pendidik. Sementara tenaga honorer lainnya seperti di bidang kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga administrasi belum ada solusi konkret.
Sebab janji untuk seleksi ASN dengan grade yang diturunkan juga tidak banyak menyerap jumlah tenaga honorer.
“Dari 400 ribuan hanya terserap 50 ribuan, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK,” tandasnya.