NASIONAL
NASIONAL

Polemik Rendang Babi Berbuntut Panjang, Ikatan Keluarga Minang Polisikan Pemilik Restoran Babiambo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri, SH menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” bebernya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).

“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.

Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food. 

Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000; 

Berita Lainnya:
Isu Gibran Presiden 2029 Konyol, Pakar: Justru Prabowo akan 2 Periode

Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan non halal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.

“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan Al-Quran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya. 

Menurut Hanfi Fajri, hukum adat minang berdasarkan hukum Islam, hukum Agama berdasarkan Al-Quran yang mana perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang Minang harus selalu mengingat aturan adat dan agama Islam, tidak diperbolehkan dan dilarang yang dilakukan bertentangan antara adat dan agama. 

“Sehingga Babi yang diharamkan dan tidak akan mungkin halal untuk dimakan untuk masyarakat Minang baik yang berada di Padang, Sumatera Barat maupun di rantau tidak dapat dibenarkan atau diklaim sebagai Makanan Padang no halal oleh Pemilik Restoran Babiambo,” tegasnya.

Baca Juga: Habis-habisan Kena Sundul Karena Komentari Rendang Babi, Hilmi Firdausi Beberin Pelakunya! Ini Nih Yang Suka Bully Habibana, UAS Sama….

Berita Lainnya:
Edy Rahmayadi Sebut Kota Medan Terkotor se-Indonesia, Bobby Nasution: Itu Sebelum Saya Wali Kota

Kabid Hukum & HAM IKM DPD Jakpus ini menegaskan, jika sesuatu yang jelas haram dalam agama Islam dan tidak pernah ada masakan Padang yang menggunakan bahan baku babi sehingga diklaim sebagai makanan Padang merupakan informasi bohong atau hoaks yang dikuatkan kembali oleh keterangan si pemilik sebagai inovasi sendiri.

“Maka penulisan nama Restoran Babiambo yang diambil dari bahasa Padang bermakna yang haram disandingkan dengan Adat adalah merupakan pelecehan atau penistaan Suku Minang yang berakibat ujaran kebencian dan konflik sosial oleh tindakan tersebut,” tegasnya. 

Sebelumnya, pemilik restoran tersebut, Sergio, minta maaf kepada publik setelah diperiksa polisi. Dia juga mengklarifikasi terkait menu rendang babi yang dijual secara online tersebut sebagai inovasi. 

Menurut Sergio, rendang babi jualannya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan budaya masyarakat Minang, oleh karenanya ia memberi lebel non halal. 

“Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya, buat pihak-pihak yang merasa tersinggung karena ini, soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung,” kata Sergio saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Utara, Jumat (10/4/2022).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya