BANDA ACEH – Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) oleh anggota polisi berinisial BA bersama istrinya bernisial LE terus berlanjut.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan, tersangka LE yakni istri dari tersangka BA akan menjalani tes kejiwaan.
LE terlibat dalam kasus kekerasan yang dilakukan bersama sang suami terhadap YA (22), Asisten Rumah Tangga (ART).
“Untuk menghindari celah hukum, kami melakukan hal-hal proses hukum secara objektif. Ke depan kalau memang perlu dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka maka akan segera kami lakukan,” ujarnya, Sabtu 18 Juni 2022. “Supaya nanti tidak ada celah saat divonis hal itu akan jadi pertanyaan,” tambah Kapolres.
Sepasang suami istri yang diketahui merupakan oknum polisi dan oknum ASN tersebut ,telah berstatus sebagai tersangka.
Andi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, keduanya sama-sama berperan melakukan kekerasan terhadap korban. “Kalau dilihat dari perannya mereka berdua sama-sama melakukan hal tersebut kepada korban. Pada saat suami bekerja sang istri yang melakukan, dan saat sang istri yang bekerja suaminya yang melakukan,” bebernya.
Sebelumnya, seorang ART berinisial melaporkan telah dianiaya majikannya yang seorang anggota polisi. YA mengaku telah dianiaya, dipukul, disiram air panas bahkan diancam akan digantung.
Selain itu YA juga mengatakan dia tidak digaji sejak bekerja bersama tersangka. YA bekerja pada tersangka sejak Desember 2021. Hal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Sementara dari pengakuannya memang begitu, namun kita belum mengetahui pasti konteksnya,” katanya. Dari pengakuan dari tersangka terkait gaji, itu alasannya ditabung dan nanti akan dibayarkan pada saat beberapa bulan.
“Namun dari keterangan pihak korban menyampaikan bahwa memang tidak digaji, namun ini akan kita cross check,” ujar Kapolres. Saat ini kasus tersebut masih bergulir dan ditangani oleh pihak Polres Bengkulu.
Sementara untuk tersangka LE dikenakan wajib lapor lantaran dalam kondisi hamil.