Bertentangan dengan UUD 1945, MK Putuskan Anwar Usman Mundur dari Kursi Ketua
NASIONAL
NASIONAL

Bertentangan dengan UUD 1945, MK Putuskan Anwar Usman Mundur dari Kursi Ketua

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu.

ADVERTISMENTS

Meski harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK, keduanya tetap sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (20/6).

ADVERTISMENTS

Pasal 87 huruf a berbunyi:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pagar Laut di Pesisir Tangerang Belum Sepenuhnya Dicabut, Nelayan: Kami Merasa Dibohongi!

Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto akan tetap mengisi jabatan hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

Meski begitu, dijabarkan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, ketua dan wakil ketua akan tetap menjabat sampai dipilih nama pengganti.

“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945,” terangnya.

“Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” sambung Enny.

Berita Lainnya:
Oknum Patwal yang Pepet Pengendara Motor di Jalan Raya Puncak Bogor Dicopot dan Dibebastugaskan

Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra mengajukan concuring opinion.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini. Pasal 87 ayat b berbunyi:

Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

Masa jabatan Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026 dan Aswanto sampai 21 Maret 2029. 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS