Cari Keadilan, Wanita Ini Datangi Polda Metro, Mengaku Korban Kekerasan Seksual WNA China

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial L (30) mendapat kekerasan seksual dari warga negara asing (WNA) China berinisial KEN di kamar Aparteman Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada (27/7/2020) lalu.

Korban mendatangi ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febrianto pada Senin (22/4/2022) untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Karena wanita 30 tahun tersebut telah melaporkan kejadian ini ke Mapolda pada April 2022 lalu.

L mengaku, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena sudah berjuang meminta bantuan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) tak membuahkan hasil.

“Kejadian ini sebetulnya sudah sangat lama, saya harap masalah saya cepat selesai. Saya cover wajah saya karena berisiko saya merasa malu,” ucapnya.

Ia berharap, pengalamannya ini untuk pembelajaran seluruh wanita yang ada di Indonesia supaya tidak jadi korban lelaki hidung belang.

Ia juga berharap aparat kepolisian bisa segera melakukan penindakan kepada WNA tersebut supaya ada efek jera.

“Saya juga mau infokan ke publik saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya saya diminta sejumlah dana untuk menghentikan kasusnya,” tuturnya.

Ketika itu, ia melaporkan kejadian ini ke tingkat Polres dan justru ia disarankan penyidik mencabut laporan kalau tidak akan dilaporkan balik oleh WNA tersebut dengan dugaan pemerasan.

Padahal ia sudah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik, tapi dinilai kurang bukti dan diminta mencabut laporan dengan imbalan sejumlah uang.

“Kondisi saya saat itu sangat tertekan. Ini kejadian sudah lama banget saya enggak tahu lagi sangat stres tertekan kayak enggak ada pilihan,” kata L.

Wanita itu merasa tertekan dan tersinggung dengan tawaran uang dari terlapor karena harga dirinya merasa direndahkan.

Akhirnya, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya secara resmi dan melampirkan bukti visium RS Polri serta pemeriksaan psikisnya.

“Penyidik juga klarifikasi rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP chat semua sudah kita kasih, semua ke penyidik dan di sini memang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban, jadi tidak hanya lihat ini atas dasar karena sudah lama,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Prabowo melanjutkan, kasus ini berawal ketika korban dan pelaku saling berkenalan di sosial media.

Kemudian, karena korban menaruh rasa percaya kepada siapa saja yang dikenal, korban tak curiga akan jadi korban kekerasan seksual.

“Kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahan telekomunimasi asal China. Dani kenapa bisa terjadi mungkin korban terlalu percaya kepada orang,” tegasnya.

Exit mobile version