Banda Aceh– Polda Aceh berhasil meringkus satu lagi pelaku eksekutor penembakan 2 warga Aceh Besar, Banda Aceh (20/6/2022)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam konferensi pers pada (20/6/2022) mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial FR atau dikenal dengan inisial SC. Diketahui, FR adalah salah satu eksekutor penembakan Maimun (38) dan Ridwan (38) yang merupakan warga Aceh Besar.
“Pelaku FR alias SC berhasil ditangkap pada (16/6/2022) di Gampong Pinto Rimba Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Ia mengatakan, pelaku menggunakan senjata laras panjang jenis M16.
“FR menembak korban dengan menggunakan Senjata api laras panjang jenis M16,” ujar Kombes Winardy.
Namun hingga saat ini senjata tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian Kepolisian Daerah Aceh.
Pihak Polda mengatakan kasus ini murni kriminalitas, Polda akan terus mendalami kasus tersebut dan memastikan tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang terlibat. (Mdl)