Kamis, 14/11/2024 - 23:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengembangan Kasus Suap Dana PEN Koltim, KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba yang Sempat Mangkir

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021. Rusman Emba sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada Rabu lalu (15/6).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini Senin (20/6), tim penyidik kembali memanggil Rusman sebagai saksi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (20/6).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Rusman diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada Rabu lalu (15/6), KPK mengumumkan saat ini sedang melakukan pengembangan perkara dugaan suap pengajuan dana PEN tahun 2021 dengan menetapkan tersangka baru.

Berita Lainnya:
Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pengembangan ini dilakukan setelah memiliki dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

Hal itu akan disampaikan KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara itu akan selalu diinformasikan oleh KPK kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu adik Bupati Muna Rusman Emba, yakni LM Rusdianto Emba sebagai pihak pemberi suap.

Nama Rusdianto sendiri telah terungkap di surat dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Berita Lainnya:
Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

Ardian didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar karena telah memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemkab Kolaka Timur tahun 2021.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin (16/6).

Ardian bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp 2.405.000.000 (Rp 2,4 miliar) dari Andi Merya selaku Bupati Koltim dan LM Rusdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna Rusman Emba.

“Yaitu supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021,” ujar Jaksa KPK


Reaksi & Komentar

وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَل لَّعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَقَلِيلًا مَّا يُؤْمِنُونَ البقرة [88] Listen
And they said, "Our hearts are wrapped." But, [in fact], Allah has cursed them for their disbelief, so little is it that they believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [88] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi