NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka KPK, Gus Nadir Minta Mardani Maming Non-Aktif dari Kepengurusan PBNU

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, Nadirsyah Hosen yang karib disapa Gus Nadir merespons dicekalnya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Gus Nadir berharap, situasi ini bukan menjadi kado yang buruk menjelang 1 abad Nahdlatul Ulama (NU).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Semoga ini bukan kado yg “menyesakkan hati” menjelang 1 Abad NU,” kata Gus Nadir di Twitter, dikutip pada Selasa (21/6/2022). Perkara ini ia serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memprosesnya tanpa adanya campur tangan pihak manapun.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Indonesia negara hukum. Silakan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun. Ybs berhak jg membela diri,” ungkapnya lagi.

Berita Lainnya:
Jawaban Singkat Budi Arie yang Dicecar Soal Kasus Judi Online: Jangan Kasih Kendur, Terima Kasih
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasca dicekalnya Mardani H Maming, Gus Nadir juga menyarankan yang bersangkutan untuk legowo non aktif terlebih dahulu dari kepengurusan PBNU. Demi kebaikan dan marwah warga NU.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tapi sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah Jam’iyah dan para masyayikh,” cetus Gus Nadir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Berita Lainnya:
Emas Batangan 51 Kg Berapa Nilainya? Ada di Rumah Zarof Ricar, Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur

Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Heboh Nasi Padang Babi, Ustaz Ini Jawab Pertanyaan Gus Miftah Terkait Sejarah Agama Rendang: Kurang Kerjaan, Jangan Tanya Agama Pada Makanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha tambang. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya