NASIONAL
NASIONAL

PDIB Sebut Ada Konflik Kepentingan Saat Sidang MKEK Untuk Pemberhentian Dokter Terawan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengurus Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) menyebut sempat ada konflik kepentingan saat sidang Majelis Kehormatan Kedokteran Ikatan Dokter Indoesia (MKEK IDI) kala pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ini kasus Dokter Terawan pada ramai gara-gara ini aturan banyak yang kurang jelas,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB James Allan Rarung seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, (21/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal itu ia sampaikan Pertemuan Audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus PDIB dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) yang diikuti di Jakarta, Senin.

Berita Lainnya:
Polisi Tembak Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Korps Bhayangkara?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam kesempatan itu, ia meminta agar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjadi lembaga independen, tidak berada di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal itu karena pihaknya menilai terjadi konflik kepentingan di MKEK selama ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

“Conflict of interest itu harus dibenahi ,” katanya.

Pihaknya mencontohkan petinggi IDI yang pernah menjadi bintang iklan produk air minum. Kemudian petinggi IDI lainnya yang menjadi komisaris independen di sebuah perusahaan.

Berita Lainnya:
Antusias Sambut Kedatangan Presiden Prabowo, Ibu-ibu KBRI Peru Siapkan Makanan Khas Indonesia

Menurutnya, dua kasus tersebut secara etika kedokteran, dilarang, namun tidak diproses oleh MKEK.

“Secara etika kedokteran itu dilarang tetapi ada yang tidak diproses oleh MKEK, karena dalam tanda petik (pelaku) merupakan pejabat tinggi, bahkan oknum tersebut adalah ketua umum saat ini. Jadi agak sulit kalau MKEK itu harus membuat putusan yang harus dijalankan oleh ketua umum sedangkan yang jadi objek perkara itu dirinya sendiri,” paparnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya