Rabu, 06/11/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) mendapatkan panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait unggahan mereka di media sosial Instagram yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Presiden BEM KM Unand Arsyadi Walady Sinaga menyatakan itu merupakan pemanggilan kedua kalinya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Benar. Saya langsung dipanggil dan diperiksa hari Rabu tanggal 15 kemarin, dan ini pemanggilan kedua,” kata dia via WhatsApp, Selasa, 21 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Arsyadi menyatakan pemanggilan itu terkait dengan unggahan di media sosial Instagram mereka pada pada 25 Mei 2022, sehari setelah pengesahan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP. Dalam halaman pertama unggahan itu terdapat poster dengan wajah Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“KKN, Kegagapan, Kegagalan dan Ngeyelnya Pemerintah Indonesia,” begitu tulis mereka dalam unggahan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Unggahan tersebut berisi infografis terkait tanggapan BEM KM Unand terhadap pengesahan UU PPP . BEM KM Unand menyatakan menolak pengesahan undang-undang tersebut.

“Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XViIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU P3. Hal ini terkesan melawan amar putusan MK yang secara tegas memerintahkan Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker, bukan UU PPP,” tulis mereka.

Menurut BEM KM Unand, langkah DPR dan Pemerintah merevisi UU PPP terkesan sebagai upaya untuk melegitimasi UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan salah secara hukum. Adapun proses revisi UU PPP tersebut mengulang cerita lama, yakni minimnya partisipasi publik dalam prosesnya. Postingan itu mendapat beragam tanggapan dari mahasiswa dan masyarakat, pengguna media sosial.

Berita Lainnya:
Ini Wajah Sopir Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Positif Sabu, Muka Mandi Darah Dihajar Massa

Pada laman kedua unggahan itu, BEM KM Unand juga menggunakan ilustrasi modifikasi poster Film KKN di Desa Penari. Selain wajah Jokowi, mereka juga menaruh wajah Ketua DPR RI Puan Maharani.

BEM KM Unand menyatakan mereka sempat diminta klarifikasi oleh pihak kampus beberapa jam setelah unggahan itu ramai diperbicangkan. Unggahan itu dianggap menghina presiden dan diminta untuk diturunkan.

Bahkan pada sore harinya,  Arsyadi Walady mengaku akun Instagram pribadinya diretas oleh orang tidak dikenal. Postingan tersebut akhirnya diturunkan pada malam harinya setelah mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak.

Lima hari berselang, BEM KM Unand mengunggah poster dan pernyataan sikap mereka itu kembali.  Mereka sedikit mengubah halaman depan, sementara substansi isi tetap sama.

Setelah itu datanglah surat panggilan dari Polda Sumbar  yang dititipkan kepada pimpinan kampus pada 9 Juni 2022.  BEM KM Unand kemudian memenuhi panggilan pada 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB. Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas memberikan keterangan mengenai tujuan postingan tersebut ke kepolisian.

Berita Lainnya:
Viral Sopir Truk Nekat Lawan Arah di Jakut, Polisi Turun Tangan

Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas Yodra Muspierdi mengatakan, salah satu keterangan yang diminta pihak kepolisian adalah pihak yang membuat postingan tersebut. Padahal menurut Yodra, unggahan tersebut murni dibuat oleh lembaga BEM KM Unand.

“Tapi memang mau dikaitkan secara pribadi,” kata Yodra kepada Tempo, Selasa, 21 Juni 2022. “Karena memang masalahnya itu katanya di poster.”

Awalnya, saat mendapat panggilan itu, pihak BEM KM Unand mengira hanya dimintai keterangan.

“Ternyata ada pemeriksaan Presma dan pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

Sementara itu, pihak Polda Sumbar, kata Yodra meminta pihak BEM KM Unand untuk mengklarifikasi dan meminta maaf bila masalah tersebut tidak ingin diperpanjang. Padahal, menurut Yodra, jika permasalahan ini menyangkut penghinaan, harus ada delik aduan di mana ada pihak yang tidak terima dan melapor ke kepolisian.

“Setahu saya kalau soal penghinaan itu harus ada delik aduan, ada yang laporkan. Tapi sampai saat ini kami tidak tahu pihak pelapor,” kata Mahasiswa Hukum angkatan 2019 ini.

Menyoal permintaan maaf sebagai solusi yang ditawarkan Polda Sumbar, BEM KM Unand tidak akan minta maaf tanpa mengetahui kesalahan secara pasti. Apalagi jika masalah ini dikaitkan dengan masalah atas nama pribadi. Sebab, Yondri menekankan bahwa unggahan tersebut dibuat atas nama lembaga dengan maksud mengedukasi masyarakat. Yondri juga membantah postingan itu dibuat untuk merugikan orang lain.

1 2

Reaksi & Komentar

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [256] Listen
There shall be no compulsion in [acceptance of] the religion. The right course has become clear from the wrong. So whoever disbelieves in Taghut and believes in Allah has grasped the most trustworthy handhold with no break in it. And Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [256] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi