Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar
NASIONAL
NASIONAL

Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

“Kami tidak ada bertujuan melakukan penghinaan terhadap presiden melalui postingan ini, kami hanya ingin menyampaikan sebuah pendapat untuk mengkritisi pemerintah,” kata dia.

ADVERTISMENTS

Pada panggilan yang kedua ini, Yondri sebagai pihak terpanggil dalam surat tersebut diminta mendatangi kepolisian pada 23 Juni 2022 mendatang. Pemanggilan tersebut merujuk pada Pasal 4, 5, 9, 102, 103, 104, dan 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Juga merujuk pada Pasal 14 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah tugas.

Berita Lainnya:
Propam Periksa AKBP Fajar terkait Narkoba dan Asusila

BEM KM Unand pun menilai kasus ini sebagai bentuk pengekangan atas kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat konstitusi. Mereka pun kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU P3 dan segera mendorong DPR untuk merevisi UU cipta kerja. Meminta DPR memperbaiki proses legislasi yang sangat kacau, terutama berkaitan dengan partisipasi publik. Serta menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Sebut Jokowi Tidak Langgar Konstitusi, Tom Pasaribu Tantang Luhut Diskusi Terbuka
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS