Sidang Putusan Kasusnya Digelar Hari Ini, Ustaz Yusuf Mansur Pilih Terbang ke Mesir

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sidang putusan kasus yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur digelar hari ini, Rabu (22/6/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang.

ADVERTISEMENTS
ad39

Ayah Wirda Mansur ini terlihat tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Pantauan Suara.com, dia tengah berada di luar negeri.

ADVERTISEMENTS

“22 Juni, jam 01.55, selesai packing-packing,” tulis Ustaz Yusuf Mansur mengawali di akun Instagramnya.

ADVERTISEMENTS

Dia menerangkan bahwa akan pergi ke Mesir. Saat ini, Ustaz Yusuf Mansur sedang berada di Yaman.

ADVERTISEMENTS

“Siap-siap bertolak ke Mesir dengan izin Allah. Bismillaah. Nanti jam 3 pagi kurang lebih, jalan ke Bandara Sewun, Hadramaut, Yaman bersama Putra Al Habib Umar, Habib Salim, Sayyid Salim,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan ini, Ustaz Yusuf Mansur tidak menyinggung perihal kasusnya. Dia hanya membahas kalau senang selama berada di Yaman.

ADVERTISEMENTS

“Penuh kenangan semua. Nanti dibagikan ke santri-santri dan keluarga besar Daqu insya Allah,” tuturnya.

Tidak menunggu lama, postingan ini pun langsung banjir komentar dari para netizen.

“Mau kabur tadz?” kata salah satu netizen.

“Dulu saya kagum sama Anda tadz, tapi sekarang entah kenapa begitu banyak pemberitaan tentang Anda yang isinya negatif. Tadz nggak mau gitu hadapi masalah datangin orang-orang yang merasa Anda rugikan dalam bisnis,” imbuh lainnya.

“Ustadz diberita dicariin orang banyak, apakah nggak alangkah sebaiknya selesaikan dulu sebelum bertolak ke Mesir?” tambah lainnya.

Untuk diketahui, Yusuf Mansur berurusan hukum terkait 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah.

Di samping kasus ini, rumah Ustaz Yusuf Mansur juga sempat digeruduk massa baru-baru ini. Hal itu berkaitan dengan dugaan investasi bodong senilai Rp 46 miliar yang dilakukan sang ustaz.

Exit mobile version