BANDA ACEH – Polisi membenarkan pelaku kekerasan seksual yang merupakan WN China berinisial K terhadap seorang perempuan di Jakarta Utara berinisial L (30) mangkir dua kali panggilan polisi.
“Terkait warga negara China yang laporan perkosaan, jadi betul itu sudah dua kali dipanggil tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (22/6/2022).
Zulpan menyebut K mangkir dua kali tanpa alasan. Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan pihaknya tetap melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan,” ujar Zulpan.
Zulpan menyebut saat ini K masih berstatus saksi. K, lanjut Zulpan, bisa dijadikan tersangka usai status kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, perempuan di Pluit melaporkan pria WN China ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerkosaan. Seorang wanita asal Pluit, Jakarta Utara berinisial L (30) mengaku mendapat pelecehan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) China.
Kuasa Hukum korban, Prabowo Febrianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Juli 2020 di sebuah Apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sedang bertugas di Indonesia.
“Diduga namanya Mr. K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia,” kata Prabowo.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, L bercerita peristiwa ini berawal saat dia dan K berkenalan di media sosial. Setelah beberapa bulan berkomunikasi, keduanya pun memutuskan untuk bertemu di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, kata L, terlapor hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, terlapor justru membawanya ke salah satu apartemen.
“Awalnya saya tidak berani bertemu. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut,” tutur L sambil menutupi wajahnya.
LK mengatakan di apartemen itulah terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap dirinya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh terutama di organ vitalnya hingga memerlukan tindakan medis.
“Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan,” kata L.
Lebih lanjut, L menceritakan dirinya bersama kuasa hukum pernah berkonsultasi mengenai kasus ini kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Namun sayangnya, konsultasi tersebut tak menyelesaikan masalah dan justru korban mendapatkan ancaman dari pihak terlapor.
Dalam ancamannya itu, korban diiming-imingi sejumlah uang untuk mencabut laporan. Bahkan ia pun dijanjikan oleh terlapor untuk dinikahinya.
“Saya disuruh cabut laporan kalau gak (cabut laporan) di laporan balik atas dasar pemerasan. Kemudian saya tunjukin pesan terlapor ke penyidik. Lalu penyidik hubungi saya. Saya datang, penyidik bilang kurang bukti. Penyidik bilang terima ajalah sejumlah dana itu. Saya tertekan, mungkin kejadian lama air mata saya gak ada artinya. Stres dan tertekan saya,” kata L.
Kemudian, korban dan kuasa hukumnya kembali melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada April 2022 usai melakukan trauma healing
“Ternyata memang tidak mudah melaporkan kasus ini. Makanya cukup panjang perjalanannya hingga sekarang,” ucap L.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1695 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Sementara itu, Prabowo mengatakan sejak laporan ini dibuat, kliennya tak kunjung mendapatkan perkembangan penanganan kasus ini dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tak kunjung diperoleh.
“Kita minta SP2HP, sampai hari ini belum diberikan. Tapi dijanjikan 20 Mei sudah ada,” kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.