ISLAM

Berqurban yang Terbaik

image_pdfimage_print

Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan qurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha, serta hari-hari tasryik, disunnahkan berqurban. Namun, apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, tidak disunahkan berqurban.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jumhur ulama berpendapat hukum qurban adalah sunnah muakkadah dengan dalil yang sangat jelas, yaitu hadits Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda, “Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu, tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Khusus untuk Rasulullah saw, hukum berkurban adalah wajib. Hal ini didasarkan pada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tetaplah berqurban

Dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah. Sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulunya. Sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR Ibnu Majah)

Berita Lainnya:
FOZ Sumut Hadiri Pembinaan Penais Zawa Kemenagsu, Tekankan Sinergi untuk Optimalisasi Zakat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain sebagai upaya untuk meningkatkan takwa kepada Allah, salah satu keutamaan berqurban yang penting untuk menambah amal kebaikan, bekal kehidupan akhirat. Dalam hal ini, Allah Swt akan memberikan pahala yang berlipat-lipat bagi setiap umat muslim yang menggunakan sebagian hartanya untuk berquban.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Walaupun menurut pendapat mayoritas ulama hukum berqurban itu sunnah muakkadah, tetaplah berqurban apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan tiga juta rupiah untuk qurban kambing atau patungan sapi sebenarnya terasa enteng dengan menguatkan niatnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Syeikh Muhammad Al Amin Asy-Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum qurban, dia berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)

Selayaknya bagi yang mampu, tidak meninggalkan berqurban, karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.

Hewan qurban terbaik

Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk qurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.

Hewan qurban yang dipilih adalah yang mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua), sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang mashur di kalangan fuqaha atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Berita Lainnya:
Majelis Zikir Arafah Sumut-DD Waspada Santuni Korban Banjir ROB di Medan Deli

Kemudian, jauhi cacat hewan qurban yang wajib dihindari yang bisa membuat qurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan qurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa. Bukan jadi qurban. Sedangkan cacat yang tidak memengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah, seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tanduk yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.

Intinya, ketika berqurban, berusaha memilih hewan qurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata, “Pahala qurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang diqurbankan.” (Fatawa Al Kubra, 5: 384). Semakin berharga hewan qurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya