NASIONAL
NASIONAL

MUI Minta Hakim yang Mengesahkan Nikah Beda Agama Diperiksa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Majelis Ulama Indonesia mengharapkan ada tindakan tegas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari UU 1/1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya, Kamis (23/6).

Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Anaknya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis. Dia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.

Berita Lainnya:
Detik-detik Prabowo Subianto Ikut Upacara di Tengah Hujan Deras

“Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,”sambungnya.

Deding juga mengatakan saat ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. “Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.

MUI menilai, hakim tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah. Oleh karena itu, sebagai negara hukum MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY. “Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,”tegasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya