NASIONAL
NASIONAL

Tersinggung Dikatakan Bikin Susah, Ayah di Makasaar Habisi Anaknya Pakai Balok

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Warga di Jalan Sinassara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh kasus pembunuhan di lorong 19, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Pelaku bernama Rahman (70) diketahui merupakan ayah kandung korban bernama Rusli (42).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rahman tega menghabisi nyawa anaknya sendiri pada Kamis (23/6/2022) karena tersinggung atas perkataan korban.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi menjelaskan bahwa pelaku baru saja tiba di Makassar dari kampung halamannya, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Setibanya di rumah, pelaku dan korban pun berselisih.

Berita Lainnya:
Bima Arya Sebut Prabowo Pertama Tiba di Lapangan Baris-berbaris Dibanding Para Menteri dan Wakil Menteri
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Korban berkata kepada bapaknya (pelaku) kenapa ko datang di rumah ini bikin susah saja di sini (kenapa kamu datang ke sini, bikin susah aja),” kata Badollahi kepada awak media, Kamis (23/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Akibat perkataan korban, pelaku pun sakit hati. Saat itu pelaku baru saja menyelesaikan salat Subuh dan melihat anaknya tertidur di sofa ruang tengah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tanpa pikir panjang, pelaku pun menganiaya korban. Pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali menggunakan balok panjang.

Berita Lainnya:
Ini Wajah Sopir Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Positif Sabu, Muka Mandi Darah Dihajar Massa
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kepala korban dihantam sebanyak 5 kali menggunakan balok,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 yang bunyinya “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ia terbukti melakukan hal itu, dan merenggut nyawa anaknya. Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal seperti itu. Kami pidanakan dengan penjara selama 15 tahun,” demikian Badollahi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya