NASIONAL
NASIONAL

Ferdinand Kutuk Promo Miras Muhammad dan Maria di Holywings: Ini adalah Nama-nama Suci!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings. Hal ini sebagai buntut kasus penistaan agama yang mereka lakukan melalui promosi minuman beralkohol.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Promosi miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria dianggap telah menodai umat beragama, khususnya Islam dan Nasrani.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya berharap Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasi usahanya untuk pembelajaran,” kata Ferdinand di akun Twitternya, Sabtu (25/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ferdinand mengecam keras promosi yang menggunakan dua nama suci agama Islam dan Nasrani itu.

Berita Lainnya:
Teriakan Histeris Warga Magelang, Gibran Bagi-bagi Susu dan Buku untuk Anak-anak
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya mengutuk dan mengecam promo alkohol yang dilakukan oleh Hollywings dengan menggunakan nama-nama yang dianggap suci bagi pemeluk agamanya,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Ferdinand apa yang dilakukan manajemen Holywings adalah tindakan ceroboh yang tidak patut ditiru.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tindakan tersebut terlalu ceroboh dan di luar kepatutan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ferdinand juga mengingatkan polisi soal pelaporan kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo.

Menurutnya, kasus itu perlu mendapat atensi juga sebab ada dugaan unsur penistaan agama Buddha.

Berita Lainnya:
Layanan 'Lapor Mas Wapres' Jadi Ajang Pencitraan, Agenda Terselubung Gibran untuk Kontestasi 2029

“Saya berharap POLRI @DivHumas_Polri segera menindak lanjuti kasus dugaan pelanggaran oleh Hollywings dan perkara dugaan penistaan terhadap Stupa Budha yang dilakukan oleh Sdr Roy Suryo. Hal ini perlu untuk menjaga kondusifitas keberagaman dinegara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Keenam tersangka itu merupakan staf Holywings.

“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya adalah orang yang bekerja pada hw (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat telekonferensi pers, Jumat (24/6/2022) malam.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya