BANDA ACEH – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan langsung menetapkan status tersangka kepada enam orang karyawan Holywings. Keenam orang tersebut adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).
Enam orang yang terlibat dalam promo itu ditangkap, mulai dari direktur kreatif hingga admin sosial media Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam karyawan Holywings ditangkap terkait kegaduhan dan dugaan penistaan agama atas unggahan promosi minuman keras gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
(Instagram)
“Enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Budhi menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keenam tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
“Ada bebebrapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Budhi Herdi Susianto.
Keenam karyawan Holywings itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, dalam poster promo yang diunggah @holywingsindonesia pada Rabu malam kemarin, disebutkan, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang