Aktivis Tionghoa Tidak Ingin Gugatan PT 0 Persen Gagal Lagi dan Terjadi Revolusi Sosial
NASIONAL
NASIONAL

Aktivis Tionghoa Tidak Ingin Gugatan PT 0 Persen Gagal Lagi dan Terjadi Revolusi Sosial

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Perjuangan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold masih belum berakhir, sekalipun belasan kali pengajuan judicial review ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISMENTS

Perjuangan itu kini bertumpu pada gugatan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang belum diputus MK

Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma mengatakan, jika gugatan DPD itu turut ditolak MK, maka dirinya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi. Ketua DPD  RI, LaNyalla Mattalitti jauh-jauh hari bahkan sudah mewanti-wanti MK, bahwa akan terjadi revolusi sosial jika gugatan lembaga tinggi negara sekelas DPD ditolak MK yang diketuai oleh adik ipar Presiden Jokowi itu.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Rocky Gerung: Jokowi Biang Kerok Indonesia Gelap

Situasi itulah yang kemudian mendorong Lieus Sungkharisma, bersama sejumlah pemuka agama Buddha dan Kong Hu Chu, Jumat lalu (24/6) meminta ijin dan mengajukan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya untuk menggelar doa. Sayang, rencana doa untuk keselamatan bangsa itu gagal dilaksanakan karena aparat kepolisian di lapangan tak membolehkan.

Pelarangan dengan dalih yang sulit diterima akal sehat itu turut membuat Lieus berang.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Saya tahu aturan. Tapi kenapa saya dilarang? MK ini adalah gedung milik rakyat dan saya hanya mau berdoa di depan gedung ini,” katanya.

Lieus yang datang bersama enam orang pemuka agama itu, akhirnya kembali dengan membawa buah persembahan dan alat-alat sembahyang, termasuk hio yang sudah dipersiapkan.

Berita Lainnya:
Prabowo Subianto Pertanyakan Motif Demo: Murni atau Dibayar?

Lieus menyebut, upaya berdoa di depan gedung MK itu dilakukan karena keprihatinannya atas putusan MK yang menolak semua permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Pasal 222 itu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Dan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu kita ingin berdoa, memohon pada yang Maha Kuasa agar hati nurani hakim MK dibukakan Tuhan,” jelas Lieus.

Ditambahkan Lieus, memohon doa kepada Tuhan adalah salah satu jalan agar PT 20 persen itu dihapus. “Sebab peraturan itu selain merusak demokrasi, juga menjadi penyebab suburnya oligarki,” tegasnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS