Hanya Kepentingan Oligarki, Rizal Fadillah Serukan Hentikan Kejahatan Politik PT 20 Persen
NASIONAL
NASIONAL

Hanya Kepentingan Oligarki, Rizal Fadillah Serukan Hentikan Kejahatan Politik PT 20 Persen

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Rakyat Indonesia diminta untuk terus berusaha untuk menghentikan kejahatan politik yang diakibatkan oleh Presidential Threshold (PT) 20 persen yang merupakan hanya untuk kepentingan oligarki.

ADVERTISMENTS

Seruan itu disampaikan oleh Pemerhati Kebangsaan, Muhammad Rizal Fadillah di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul “Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan” di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang (26/6).

Rizal mengatakan, sumber penyakit atas kondisi bangsa yang ada saat ini adalah “raja” yang bermasalah

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Saya kira itu adalah solusi kita, bahwa enough Pak Jokowi, enough. Cukup Pak Jokowi, cukup. Jadi, rakyat atau masyarakat harus menghentikan secepatnya, tidak bertele-tele,” ujar Rizal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (26/6).

Berita Lainnya:
Video Monolog Gibran Soal Bonus Demografi Dinilai Cari Perhatian Publik, Memperjelas Motif Politik

Menurut Rizal, hal itu merupakan tindakan konstitusional yang termaktub dalam Pasal 7 A dan Pasal 7 B UUD 1945 yang membuka kesempatan kepada rakyat bahwa menghentikan presiden dari jabatannya sebelum selesai masa jabatannya adalah dilindungi oleh konstitusi.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Jadi, upaya ini upaya yang legal. Rakyat harus menghentikan. Karena sudah parah sekali kerusakan yang diakibatkannya,” kata Rizal.

Selanjutnya kata Rizal, ketika akan menggantikan dengan presiden berikutnya, tidak boleh lagi ada angka 20 persen, atau PT 20 persen. Bahkan, PT 20 persen menurut Rizal, merupakan kepentingan oligarki, tidak demokratis, dan kejahatan politik melalui hukum.

“Dan kita harus hentikan kejahatan politik ini. Maka upaya-upaya yang ada sekarang itu harus kita support. Upaya untuk menghapuskan presidential Threshold 20 persen, karena itu kejahatan politik,” jelas Rizal.

Berita Lainnya:
Total Korban Pencabulan Edy Meiyanto Guru Besar UGM Capai 13 Orang, Netizen: Cuma Dipecat?

Rizal pun menyoroti banyaknya gugatan yang dilakukan berbagai kalangan atas PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya kata Rizal, Hakim berpedoman kepada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Hakim itu tidak boleh menjadi terompet UU. Hakim itu harus menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Pasal 5 Ayat 1 UU itu menyebut, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tapi ternyata Hakim konstitusi kita ini, terompet UU. Bukan menggali nilai-nilai keadilan,” terangnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS