NASIONAL
NASIONAL

Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando baru-baru ini dikabarkan meminta Mahkawah Konstitusi (MK) untuk mengesahakan pernikahan beda agama. Menurutnya, larangan atas pernikahan beda agama mencederai hak kontitusi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kata Ade Armando, aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi perlu dilakukan peninjauan ulang, termasuk pernikahan beda agama.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ade Armando mengungkapkan, jika MK mengesahkan pernikahan beda agama, hak warga negara terpenuhi karena tidak ada lagi yang terpaksa pindah agama untuk malangsungkan pernikahan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karenanya, Ade Armando mendorong MK segera mengabulkan permohonan Judical Review mengenai sejumlah pasal yang terdapat dalam UU perkawinan. Dengan demikian, untuk warga yang ingin melaksanakan pernikahan beda agama tidak lagi diberatkan dengan aturan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Jika UU pernikahan beda agama disahkan, Ade menyebut tidak ada lagi warga negara yang dipaksa mengubah agamanya demi menikah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) ini percaya setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikahi siapa pun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agamanya.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sebut Aura Gibran Rakabuming Tenggelam Jauh dari Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lainnya”, kata Ade Armando, seperti dikutip dari kanal YouTube Gerakanpis dengan judul ‘PIS Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama’ yang diunggah Rabu (22/6/2022).

Karenanya, Ade Armando pun meminta pihak terkait segera meninjau ulang aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi.

“Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut harus ditinjau ulang”, ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, menurut Ade Armando, tidak bisa dipungkiri setiap individu bisa saja jatuh cinta dengan orang berbeda agama. Kemungkinan pernikahan beda agama pun semakin besar, mengingat Indonesia beragam agama dan suku.

“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela bukan paksaan eksternal?,” ungkap Ade Armando.

Berita Lainnya:
Jokowi Masih Punya Daya Rusak terhadap Pilkada

Ade Armando pun menjelaskan, dalam Islam ada beberapa tafsiran mengenai pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri jika ada tafsiran yang membolehkan pernikahan beda agama.

Kata Ade, pandangan tersebut merujuk pada ayat Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad. Karena itu, sudah selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan perkawinan beda agama adalah perkara yang dibolehkan.

“Bagi mereka yang menganggap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahan”, ujarnya.

“Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun”, tandasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya