NASIONAL
NASIONAL

Beli Minyak Goreng Pakai NIK hingga PeduliLindungi, Ini Kata Pengamat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mulai hari ini, 27 Juni 2022 pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kebijakan ini pun menuai reaksi dari sejumlah pihak, salah satunya Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa. Kata Herry, kebijakan ini merupakan langkah yang bertujuan baik.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tujuan pemerintah itu baik, namun saat ini kan minyak goreng adalah komoditas penting, harusnya memperhatikan soal efisiensi bukan membuat masyarakat semakin sulit,” ujar Herry dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Herry melanjutkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dalam pembelian minyak goreng tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang mutlak. Dibutuhkan pemahaman dan sosialisasi yang dilanjutkan dengan evaluasi terkait kebijakan ini di tengah masyarakat.

Berita Lainnya:
IPW dan TPDI Dorong KPK Usut Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Perlu pemahaman bersama bahwa kebijakan ini juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama 2 minggu ternyata masyarakat banyak yang menolak karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lebih jauh, Herry menyebut jika tujuan pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan minyak goreng curah, maka yang dibutuhkan adalah regulasi yang mengikat secara hukum. Regulasi tersebut juga sejalan dengan pemberian sanksi yang tegas.

“Sanksi yang dibuat harus tegas, harus mengikat secara hukum dan membuat efek jera, jika pemerintah masih belum optimal soal ini maka bukan tidak mungkin potensi penyelewengan itu tetap masih ada,” bebernya.

Selain itu, ia juga meminta agar para penegak hukum bisa dengan cepat memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya:
Detik-detik Mobil Dinas Camat Baito Sultra Ditembak OTK, Mobil Sering Ditumpangi Guru Supriyani

“Kasus mafia minyak goreng saja belum tuntas dan cenderung lambat, baiknya ini diselesaikan dulu karena dari sini publik akan menilai konsistensi dan komitmen penegakkan hukum,” terang Herry.

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, terdapat beberapa cara pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

  1. Pembeli mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.
  2. Buka aplikasi Peduli Lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, kemudian pilih pasar
  3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer
  4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplkasi Peduli Lindungi
  5. Bila hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng
  6.     Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya