NASIONAL
NASIONAL

Bendahara Satpol PP Semarang Kecanduan Judi Online, Tilep Uang BPJS Anggota Rp618 Juta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L menjabat bendaraha diduga menggelapkan uang pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 tenaga non Aparatul Sipil Negara (ASN). Jumlah total nominal uang BPJS yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp618 juta. Ironisnya uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, ada tunggakan selama 19 bulan.

Berita Lainnya:
Calon Bupati Tapteng Nyaris Duel saat Debat hingga Pengawal Keluarkan Pistol: Seperti di Texas
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.

Berita Lainnya:
Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Makan Bergizi Gratis di 100 Hari Awal Kerja
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya