BANDA ACEH – Viral di media sosial seorang ibu, Santi Warastuti, yang meminta ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis putrinya. Polda Metro Jaya yang menanggapi viral aksi ibu ini dengan menyatakan Indonesia melarang penggunaan ganja dengan alasan apa pun.
“Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Juni.
Selain itu, merujuk Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan satu. Penggunaannya dilarang keras meski untuk kepentingan medis.
Sejauh ini, ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan dasar itulah, kata Zulpan, polisi tak bisa membantu atau mengabulkan permintaan Santi Warastuti. Sebab, polisi berkerja berdasarkan undang-undang.
“Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.
“Kalau mau mengubah undang-undang itu kewenangannya bukan di kita,” sambung Zulpan.
Santi Warastuti mendadak viral di media sosial karena aksinya membawa papan bertuliskan ‘Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis’.
Aksi itu dilakukan saat gelaran Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu, 27 Juni.
Bahkan, Santi membawa surat yang ditujukan kepada hakim MK. Isinya, meminta hakim segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika agar bisa digunakan untuk keperluan medis.