NASIONAL
NASIONAL

Izin Outlet Holywings Dicabut, Bamus Betawi: Bukti Anies Dengarkan Keresahan Masyarakat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan resto Holywings, berbuah pujian dari Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings. Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat,” kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P. Ahmad dalam keterangannya, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Riano, hal ini menunjukkan bahwa Anies sebagai kepala daerah mendengar keresahan umat dan ramainya kecaman publik kepada Holywings dalam beberapa hari terakhir.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Riano mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tidak lagi main-main dengan isu agama, yang sangat sensitif.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Menko Polkam Pastikan Polri Kejar Aktor Judi Online di Dalam dan Luar Negeri

Dia juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman keras khusus buat nama “Muhammad dan Maria” itu juga harus tetap jalan terus.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kasus promo bernada penistaan agama kemarin, akhirnya juga membuka tabir soal pelanggaran-pelanggaran lain yang selama ini dilakukan manajemen Holywings. Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib,” kata Riano.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.

Berita Lainnya:
Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Hari Ini, Kubu Kejagung Siapkan 5 Ahli

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra, pencabutan izin 12 gerai itu sesuai ketentuan dan untuk membuat jera setiap pelanggaran.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 gerai Holywings di Jakarta,” kata Benny.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dapat dicabut segera.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya