BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yahya mengatakan batas peta Provinsi Aceh harus berdasarkan pada peta 1 Juli 1956. Jika merujuk pada peta itu, sebagian wilayah Langkat dan Tanah Karo di Sumatera Utara berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Kemudian, Pon Yahya juga menambahkan, kata dia, permasalahan tapal batas Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara ini menjadi poin penting dalam Perjanjian Damai Helsinki. Hal ini tercantum pada poin 1.1.4 tentang perbatasan Provinsi Aceh.
Selain itu, pemerintah pusat juga diminta untuk segera menyelesaikan sengketa empat pulau di Aceh, yang diklaim oleh Sumatera Utara, berdasarkan peta 1 Juli 1957. Penyelesaikan sengketa itu harus didasarkan pada poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.
“DPR Aceh Berharap kepada pemerintah pusat dan juga Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa empat pulau tersebut sebelum terjadi konflik,” kata Pon Yahya, Selasa (28/6/2022.
Pon Yahya menilai pemerintah pusat memutuskan secara sepihak batas wilayah Aceh. Mereka tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956. Pon Yahya menilai keputusan tentang batas wilayah itu cacat hukum.
Awal Juni lalu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, mengunjungi empat pulau di Singkil. Empat pulau itu saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, mengatakan tim tersebut melakukan survey dan verifikasi faktual terkait keberadaan empat pulau yang diklaim wilayan Sumatara. Karena sebelumnya empat pulau itu berada di wilayah Aceh.
“Namun kini telah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara,” kata Mahdi.
Mahdi menyebutkan, tim dari Pemerintah Aceh yang ikut dalam kunjungan itu di antaranya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, pejabat dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda.
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di Kemendagri.[Adv]