NASIONAL
NASIONAL

Setelah Migor, Kejagung Bakal Usut Dugaan Korupsi Impor Garam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ngebut dalam menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan. Setelah kasus minyak goreng (migor). Korps Adhiyaksa menaikkan status dugaan korupsi impor garam industri di Kemendag usai penyidik melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Burhanuddin mengatakan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Berita Lainnya:
Fadli Zon Sebut GSN Transformasi Dari TKN Prabowo-Gibran
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing..

Berita Lainnya:
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Saling Sindir Soal Koordinasi Penanganan Banjir
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan,” ujar Burhanuddin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.

“Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi,” tutur Burhanuddin.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya