NASIONAL
NASIONAL

Abdul Fickar Hadjar: RKUHP Pasal Penghinaan Presiden Aneh dan Antidemokrasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1 dinilai aneh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bagaimana tidak, Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang berhak untuk mendapatkan kritik publik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Begitu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Kamis (29/6).

Berita Lainnya:
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Didukung UEA
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Presiden itu jabatan publik dan merupakan institusi. Secara politik demokratik terhadap jabatan politik itulah tempatnya mengajukan usulan kritik bahkan cacian ketidakpuasan. Karena itu, menjadi lucu dan aneh ada pasal yang mempidana perbuatan kepada lembaga,” kata Fickar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, Fickar juga menyebut pasal penghinaan presiden karena dianggap simbol negara dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Dalam sebuah negara demokrasi, kritik merupakan hal yang dijamin konstitusi.

Berita Lainnya:
Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Atas dasar itu, Fickar menilai, adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 2019 lalu yang kini tengah digodok itu ironis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Bertentangan dengan pilihan kita sebagai negara Demokrasi, rakyat akan banyak ditangkapi karena mengkritik dan melakukan cacian terhadap jabatan publik ini. Ini ironi demokrasi,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya