Holywings Tutup 36 Outlet Seluruh Indonesia, Tersisa Outlet di Batam dan Manado

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Imbas dari promosi minuman gratis untuk “Maria” dan “Muhammad” di beberapa outlet miliknya. Holywings terpaksa menutup 36 outlet-nya di seluruh Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
ad39

General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan pihaknya inisiatif menutup sementara 36 dari 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENTS

“Ada 38 outlet (se-Indonesia). Yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado. Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi Pemkot,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/6/2022). 

ADVERTISEMENTS

“Kami memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi pemkot, pemda di kota setempat untuk cek perizinan Holywings, silakan,” imbuh Yuli.

ADVERTISEMENTS

Dia juga menjelaskan, seluruh Holywings menjadi korban akibat ulah enam orang marketing yang membuat promo miras atas nama “Muhammad” dan “Maria”.

ADVERTISEMENTS

“Kita jujur, dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Yuli juga menegaskan, pihaknya sudah melarang segala jenis promosi dan event yang menyinggung suku dan agama.

“Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan dengan suku ras agama dan antargolongan, itu ada kok aturannya,” katanya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol. 

Enam orang tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.[]

Exit mobile version