Manajemen Holywings Ngotot Ogah Tanggung Jawab, Promosi Miras Itu Semua Salah Karyawan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Manajemen Holywings ngotot ogah tanggung jawab dan disalahkan terkait promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

ADVERTISEMENTS
ad39

Sebaliknya, semua itu ditimpakan kepada karyawan di tim promosi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

ADVERTISEMENTS

General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Yuli mengklaim, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu dibuat dan dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

ADVERTISEMENTS

“Sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Ia juga menyatakan, promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu tidak dilakukan di seluruh outlet Holywings.

ADVERTISEMENTS

Untuk Jakarta, promo yang akhirnya jadi kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan di Holywings Pondok Indah dan Tanjungdureng serta Karawaci Tangerang.

“Lalu Kertajaya Surabaya, Graha Family Surabaya, kemudian di Medan Polonia. Sudah itu saja,” ujarnya.

Promo itu, klaim Yuli, baru diketahui manajemen pada 23 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria,” kata dia.

Setelah banjir kecaman, sambungnya, pihak manajemen kemudian menghapus unggahan promo miras gratis itu.

“Holywings Indonesia saat ini sangat dirugikan oleh tim promosi tersebut,” ucap Yuli.

Di depan para wakil rakyat, Yuli juga menyatakan bahwa manajemen Holywings ogah tanggung jawab atas promo tersebut.

Sebaliknya, semua kesalahan itu ditimpakan kepada karyawan yang ada di tim promosi.

Ke depan, lanjutnya, pihaknya berjanji akan lebih berhati-hati terkait promo.

“Manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandas Yuli.

Untuk diketahui, kepolisian sendiri telah menetapkan enam orang keryawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request.

Exit mobile version