Kamis, 14/11/2024 - 10:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Peroleh Suara Terbanyak, Muhammad Iqbal Piyeung Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH Muhammad Iqbal Piyeung terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh dalam musyawarah provinsi Kadin Aceh ke-VII yang digelar di Kriyad Muraya Hotel, Banda Aceh, Selasa (28/6/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Muhammad Iqbal terpilih dalam Muprov Kadin Aceh ke-VII putaran kedua setelah memperoleh 28 suara, sementara Rizky Syahputra mendapat 23 suara, sehingga total 51 suara.

Berita Lainnya:
Nekat! Istri Sembunyikan Sabu di Alat Kelamin saat Jenguk Suami di Lapas Salemba
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Iqbal mengatakan, pelaksanaan Musprov Kadin Aceh ke-VII berjalan sukses dan kondusif. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi Aceh saat ini dalam keadaan sangat aman.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Alhamdulillah Muprov Kadin Aceh ke-VII berjalan lancat dan aman. Terima kasih kepada pemilik suara yang telah menyukseskan Muprov Kadin ini,” ucap Muhammad Iqbal usai terpilih, Selasa malam.

Berita Lainnya:
Silaturrahmi dengan Awak Media, Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Jurnalis Mengedukasi Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Iqbal mengatakan, kedepan pihaknya bakal melakukan konsolidasi dengan internal untuk menguatkan organisasi Kadin Aceh.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jadi kita pengusaha ini tidak bersaing dan tidak ada persaingan bisnis. Ini adalah kemenangan kita bersama,” katanya. []

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi