BANDA ACEH – Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (26/6/2022) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan dirumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.
“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat (28/4/2022) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (22/6/2022),” ucap Kompol Tendri, Selasa (28/6/2022).
Kompol Tendri menyampaikan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian disaat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kendaraan yang akan dikirimkan ke Bogor, Jawa Barat.
“Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujarnya.
Tendri menyebutkan, petugas cargo kemudian melaporkan ke Polsek Kutabaro terkait temuan narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor.
Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah, mengamankan barang “haram” tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, personel Satresnarkoba pada Minggu (22/6/2022) dini hari, pelaku berhasil di ringkus di rumahnya di Gampong Lingkok, Kabupaten Pidie tanpa perlawanan.
“Kami menemukan pelaku dirumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya. Namun dia mengakui yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia,” tutur Kasatresnarkoba.
“Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya. []