BANDA ACEH – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Disc Jockey (DJ) Joice pada Senin (27/6) di sebuah kos-kosan kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. DJ Joice ditangkap bersama ketiga rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
DJ Joice dan teman-temannya ditangkap berdasar laporan warga. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan psikotropika.
“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).
DJ Joice (Instagram)
Dalam pemeriksaan, DJ Joice mengaku memakai sabu untuk kepuasan pribadi. Selain itu Dj Joice merasa tenang dan bahagia saat sedang dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.
“Itu menurut keterangan tersangka dia (DJ Joice) dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” kata Billy Gustiano Barman.
Billy juga mengungkap bahwa dari pengakuannya tersangka sudah mengonsumsi sabu sejak 2018. Barang haram tersebut dibelinya dari daerah Jakarta Timur.
“Dia beli di daerah Jaktim. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018,” jelas Billy.
Saat ini DJ Joice dan tersangka lainnya masih mendekam di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang