Sabtu, 09/11/2024 - 04:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
HIBURAN

Ditangkap karena Sabu, DJ Joice Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Kepuasan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Disc Jockey (DJ) Joice pada Senin (27/6) di sebuah kos-kosan kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. DJ Joice ditangkap bersama ketiga rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

DJ Joice dan teman-temannya ditangkap berdasar laporan warga. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan psikotropika. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).

Berita Lainnya:
Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad-Gus Miftah Terima Gaji Setara Menteri dan Punya 2 Asisten
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

DJ Joice (Instagram)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam pemeriksaan, DJ Joice mengaku memakai sabu untuk kepuasan pribadi. Selain itu Dj Joice merasa tenang dan bahagia saat sedang dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Itu menurut keterangan tersangka dia (DJ Joice) dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” kata Billy Gustiano Barman.

Billy juga mengungkap bahwa dari pengakuannya tersangka sudah mengonsumsi sabu sejak 2018. Barang haram tersebut dibelinya dari daerah Jakarta Timur.

“Dia beli di daerah Jaktim. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018,” jelas Billy.

Saat ini DJ Joice dan tersangka lainnya masih mendekam di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(pri)

 

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَإِذْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ البقرة [53] Listen
And [recall] when We gave Moses the Scripture and criterion that perhaps you would be guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi