Menjaga Kepuasan Peserta, BPJS Kes Cabang Meulaboh Perkuat Fungsi PIPP RS

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kalaboeasi BPJS Kesehatan cabang meulaboh dengan pihak rumah sakit, FOTO/ist

MEULABOH – BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya melalui sistem Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan berupaya terus meningkatkan pemahaman dan memastikan pelayanan peserta di rumah sakit sesuai dengan pedoman Program JKN.

Memperkuat hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh melakukan pertemuan dengan PIC atau person in charge PIPP rumah sakit di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari RSUD Cut Nyak Dhien, RS Harapan Sehat dan Rumkit 07.02 IM Meulaboh. acara tersebut disambut antusias dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta kegiatan terkait pelayanan kepada peserta Program JKN.

Al-Inhcia Yonizara, salah satu perwakilan dari Rumkit 07.02 IM Meulaboh mengatakan, selain pemberian informasi dan keluhan di rumah sakit, pada aplikasi SIPP juga terdapat pelayanan administrasi seperti pendaftaran bayi baru lahir, penghitungan denda pelayanan, pengecekan status kepesertaan dan tagihan iuran peserta Program JKN.

“Banyak sekali informasi-informasi penting yang kami dapatkan hari ini khususnya terkait pelayanan kepada pasien yang merupakan peserta Program JKN. Walaupun sebelumnya koordinasi telah terbentuk via grup Telegram tetapi pertemuan khusus ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Sri Nurmalia juga menyampaikan pertemuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dalam upaya peningkatan pelayanan kepada peserta.

Dirinya berharap agar setelah pertemuan ini semua pemberian informasi dan penanganan pengaduan dan segala bentuk koordinasi dengan BPJS Kesehatan dapat tercatat di sistem PIPP.

“Apabila ada peserta JKN yang ingin mendapatkan layanan adminstrasi atau ingin akses informasi dan keluhan secara mandiri, maka dapat juga diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan CHIKA di nomor 08118750400 yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp atau Telegram.

Mari bersama-sama kita melakukan upaya perbaikan dan pengendalian untuk memaksimalkan penggunaan sistem PIPP, karena regulasi fasilitas kesehatan sejalan dengan BPJS Kesehatan sebagai instusi pelayanan publik,” jelas Sri.[]

Editor : Biro Meulaboh.

Exit mobile version