ACEH

Ombudsman Soroti Gedung Mall Pelayanan Publik Aceh Besar di Lambaro

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Aceh Abyadi Siregar, menyoroti Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Besar di Lambaro. Gedung itu dinilai terbengkalai dan harusnya bisa dimanfaatkan lebih baik lagi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Temuan itu, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) layanan perizinan di Aceh Besar khususnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dia mengungkap setiap kali masuk Banda Aceh, melihat gedung itu tidak terawat dan tidak ada layanan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jadi, kan saya ketika setiap kali masuk ke Banda Aceh ini saya penasaran dengan gedung ini. Karena saya lihat seperti tidak ada aktifitas, padahal gedungnya kokoh besar,” kata Abyadi Rabu (29/6/2022) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Gedung itu terlihat megah, namun tidak ada pelayanan yang berlangsung. Abyadi menyayangkan gedung 3 lantai sebesar itu tidak dimanfaatkan dengan baik.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni, yang juga berada di lokasi menjelaskan bahwa gedung itu terbengkalai akibat pembangunannya tidak berjalan saat terjadi Pandemi COVID 19 selama 2 tahun belakangan melanda Indonesia. Anggaran pembangunan terhenti akibat refocusing COVID-19.

Berita Lainnya:
SaKA Desak Polda Aceh Publikasi Foto dan Identitas 8 DPO Kasus Perdagangan Manusia
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ketika saya masuk disini sebagai kepala dinas disini, saya mulai bulan 5 tahun 2021 lalu. Saya menerima kondisi gedung seperti itu, karena informasinya sebagian kepemilikan, saya juga kurang paham masih dikuasai warga dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sengketa tersebut, kata Agus, sudah ditanyakannya langsung ke Diskopukmdag Aceh Besar, namun hingga kini tidak juga jalan. Tujuannya, agar jelas, jika memang perlu ganti rugi atau tukar guling, biar seluruh gedung itu kembali ke Pemkab Aceh Besar sepenuhnya untuk dikelola.

“Saya kurang paham. Apakah statusnya tanah Pemkab yang HGU ke warga atau bagaimana. Itu dikelola bagian aset dan Diskopukmdag Aceh Besar, saya sudah berulang kali memintanya. Tapi tetap nihil juga,” jelasnya.

Agus kemudian bercerita, permintaan anggaran untuk lay out atau tata letak MPP itu yang minim dan terkesan DPMPTSP jadi anak tiri. Untuk pembangunannya, Agus mengusulkan sejak tahun 2021 hingga 2022 masing-masing Rp 3 miliar.

Berita Lainnya:
Abu Mudi Keluarkan Maklumat Menangkan Bustami-Fadhil di Pilkada 2024

“Kita minta Rp 3 miliar, tapi disetujui cuma Rp 1 miliar. Tahun 2021 dan 2022, masing-masing Rp 1 miliar. Dengan anggaran itu tetap kita kerjakan juga. Sekarang masih disusun semua, masih diperbaiki. Kita targetkan MPP Aceh Besar, Oktober 2022 tahun ini sudah beroperasi,” ungkapnya.

Agus cuma mengungkap dengan segala keterbatasan, dia tetap yakin akhir tahun ini beroperasi. Dia pun menuturkan semua sudah dibangun, tenan-tenan dari masing-masing lembaga negara baik itu polisi, kejaksaan hingga dinas perizinan lain.

Abyadi menegaskan bahwa pelayanan publik ini wajib dilaksanakan, karena sesuai amanat UU. Abyadi juga mendorong peran Bupati dan DPRK untuk menyelesaikan persoalan gedung ini.

“Persoalan gedung ini, harus jadi atensi bupati. MPP ini jadi cerminan dan contoh wajah Pemkab Aceh Besar. Ini harusnya atensi bupati,” kata dia. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya