Sebaliknya, semakin banyak calon presiden, semakin baik bagi bangsa ini, dan semakin besar kemungkinan mendapat calon presiden yang taat hukum dan bermoral tinggi, yang dapat menjalankan peraturan dan undang-undang secara adil.
Partai politik tidak boleh menjadikan presiden sebagai ‘Petugas Partai’. Setiap orang yang menjadi presiden wajib membebaskan dirinya dari identitas partai politik.
Mereka harus bersumpah untuk taat pada semua peraturan dan undang-undang, serta konstitusi.
Partai politik yang menyatakan presiden (dan Kepala Daerah) sebagai ‘Petugas Partai’ secara jelas berniat melanggar konstitusi. Karena, partai politik secara konstitusi mengendalikan parlemen, dan kini juga berniat mengendalikan presiden sebagai ‘Petugas Partai’, melanggar fungsi parlemen sebagai pengawas presiden, dan menciptakan tirani partai politik.
Penyatuan fungsi eksekutif dan parlemen oleh partai politik sedang berlangsung sangat cepat di era reformasi, terus berkembang dan memburuk sejak 2014 ketika pengusaha ikut mengatur calon presiden.
Karena itu, demi masa depan Bangsa Indonesia, rakyat wajib menuntut partai politik kembali kepada fungsi sebenarnya. Sebagai tahap awal, partai politik wajib menghapus presidential threshold menjadi nol persen.
(Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)