BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan tindak pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Crazy rich Tanjung Priok itu keberatan mengenai tudingan Adam Deni yang menyebutkan dia membungkam sejumlah pihak.
Melansir dari akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni mengunggah foto surat tanda terima laporan polisi.
Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk membungkam,” tulis Sahroni melalui Instagram @ahmadsahroni, Sabtu (2/7/2022).
Sahroni menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Anda berkata kata seenak jidat tapi anda nggak sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan,” ungkapnya.
Dilansir dari Tribunnews, Adam Deni Gearaka menduga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak demi menahannya.
Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Seperti diketahui, Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
“Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?” ucap Adam dalam persidangan.
“Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi.”
“Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?” tambahnya.
Ia pun sempat memperingatkan Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
“Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.