Kamis, 14/11/2024 - 22:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahmad Sahroni Publikasi Surat Laporan Adam Deni ke Polri di Medsos, Merasa Tercemar Nama Baiknya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan tindak pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Crazy rich Tanjung Priok itu keberatan mengenai tudingan Adam Deni yang menyebutkan dia membungkam sejumlah pihak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Melansir dari akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni mengunggah foto surat tanda terima laporan polisi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk membungkam,” tulis Sahroni melalui Instagram @ahmadsahroni, Sabtu (2/7/2022).

Berita Lainnya:
Nasdem Ingin Selamat di Pilkada dengan Tidak Masuk Kabinet Prabowo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sahroni menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Anda berkata kata seenak jidat tapi anda nggak sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan,” ungkapnya.

Dilansir dari Tribunnews, Adam Deni Gearaka menduga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak demi menahannya.

Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Berita Lainnya:
Zarof Ricar Diduga Tampung Duit Gelap Perkara MA, Jadi 'ATM' Oknum Hakim?

Seperti diketahui, Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

“Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?” ucap Adam dalam persidangan.

“Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi.”

“Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?” tambahnya.

Ia pun sempat memperingatkan Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

“Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.


Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ البقرة [243] Listen
Have you not considered those who left their homes in many thousands, fearing death? Allah said to them, "Die"; then He restored them to life. And Allah is full of bounty to the people, but most of the people do not show gratitude. Al-Baqarah ( The Cow ) [243] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi