NASIONAL
NASIONAL

Tax Amnesty II Berakhir, Sri Mulyani: Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pada program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang berakhir pada 30 Juli 2022 kemarin, tidak akan dilanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu ditegaskannya pada konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak,” kata Ani begitu sapaan akrabnya, Jumat 1 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ani menjelaskan, untuk semua database yang telah diperoleh, akan dijadikan database dasar DJP. Dalam hal ini selanjutnya, pemerintah akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.

Berita Lainnya:
Tidak Ada Perempuan di Pimpinan KPK 2024-2029, Komisi III DPR: Bukan Keharusan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ini tidak di dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu setransparan dan akuntabel mungkin,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun melalui PPS, DJP mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang diterima mencapai Rp61,01 triliun. Dengan wajib pajak yang mengikuti program ini sebanyak 247.918. Untuk surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059. 

Berita Lainnya:
Kejagung Belum Tentukan Lokasi Penahanan Meirizka Widjaja
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara untuk nilai harta bersih yang sudah diungkapkan wajib pajak mencapai Rp594,82 triliun. Kemudian untuk nilai harta bersih itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512, 57 triliun, investasi Rp22, 34 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, program tax amnesty jilid II bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil. 

“Berbagai manfaat yang diperoleh yaitu membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan,” terangnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya