NASIONAL
NASIONAL

Teater Politik Indonesia III: Drama Tirani Ambang Batas

image_pdfimage_print

OLEH: ZAINAL BINTANG

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

KETENTUAN presidential threshold atau ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 mengharuskan jumlah perolehan suara partai atau gabungan partai yang digunakan untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional partai hasil pemilu legislatif periode sebelumnya (2019).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketentuan itulah belakangan ini menimbulkan berbagai gugatan di MK, namun mengalami kegagalan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Seorang teman pakar komunikasi mengatakan, pasal itu adalah “kutukan”. Ambang batas tersebut dikualifisir sebagai “kutukan” karena telah membajak hak-hak konstitusional warga negara untuk berselancar di atas gelombang demokrasi yang disediakan reformasi. Kaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Malah berhasil membentuk kekuatan senyap khusus. Tidak terlihat, namun powerfull: oligarch (oligarki).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diibaratkan sebagai praktik “shadow state” (pemerintah bayangan). Berkemampuan tinggi menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia secara politik maupun finansial (ekonomi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tradisi aneh itu bermula pada Pilpres 2019, dimana hasil kesepakatan fraksi-fraksi di DPR menetapkan perolehan suara partai yang digunakan untuk memenuhi ambang batas, wajib hukumnya, menggunakan  jumlah perolehan kursi DPR hasil pemilu legislatif Pemilu 2014.

Alasannya, pelaksanaan pilpres dan pileg serentak pada April 2019. Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 dilaksanakan (kembali lagi) serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka tradisi politik yang aneh itu kembali diperlakukan. Disebut “aneh” karena menggunakan “tiket” bekas pemilu sebelumnya.

Berita Lainnya:
Kasus Penggerebekan Habib Nizar di Magelang Ditutup Damai, Berikut 5 Kesepakatannya

Ruang kontestasi yang demikian sempitnya disambut gembira partai politik membentuk koalisi (kerjasama lintas partai). Koalisi adalah partai atau gabungan partai yang dibentuk dalam periode tertentu untuk tujuan politik bersama.

Di pemilu presiden, partai-partai politik berkoalisi untuk mencalonkan dan mendukung kandidat tertentu. Pada level pemerintahan koalisi merujuk pada partai-partai yang mendukung kerja-kerja pemerintah yang presiden dan wakil presiden terpilih melalui pilpres. Partai koalisi pemerintah bekerja dalam satu periode pemerintahan.

Koalisi terniscayakan sebagai saluran distribusi kekuasaan politik kepada presiden untuk membentengi diri dari gangguan pembantaian program pemerintah di parlemen (oposisi) namun sarat peluang terbukanya pintu transaksional: embrio pembusukkan demokrasi.

Ini adalah bagian tak terpisahkan dari tirani ranjau dari aturan ambang batas. Sebuah mekaniseme yang dinilai banyak pakar sama sekali tidak ada hubungannya dengan tujuan suci demkorasi.

Efek nikmat transaksional dari buah “kutukan” ambang batas itu, meninggalkan rakyat jauh dibelakang, di pinggiran tebing kebingungan. Sebaliknya memproduksi nikmat-nikmat sesaat tapi nyata, kepada semua elite politik di semua lini, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wabilkhusus yang di naungi kubu koalisi.

Berita Lainnya:
Kompolnas Desak Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan

Ditambah dua sang penikmat pendatang baru, -tapi sekaligus menjadi pelengkap penderita rakyat,- yakni tim relawan yang seringkali berganti kulit menjadi “buzzerr” alias pendengung. Plus lembaga survei spesialis pesanan.

Prof. Jimly Asshidiqie melalui percakapan WhatsApp mengatakan, ke depan ada efek yang berbahaya dari oligarki yang terlalu lama beroperasi dan seperti dibiarkan begitu saja oleh elite politik sebagaimana adanya.

“Ini bisa jadi ‘the real oligarch’ dengan tampilan baru”. Mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) itu menegaskan, kalau selama ini biasanya sang oligarch di mana-mana tampil di belakang layar. Kini di Indonesia”, katanya, malah muncul oligarch model baru.

Tampil di depan layar (televisi) dengan menggenggam empat cabang kekuatan sekaligus, yaitu (1) State, (2) Dunia Usaha, (2) Industri media dari hulu ke hilir dan (4) dengan mudah dapat menjadi ketua dewan pembina ormas-ormas civil society dengan cara menebar sumbangan.

Anggota DPD dapil DKI Jakarta itu mengatakan, “inilah yang saya namakan “new-totalitarianism” (totaliterianisme baru), – yang sejak 2016 sudah saya bahas dalam buku saya “Gagasan Konstitusi Sosial” (LP3ES, 2016) – sebagai “Quadru-Politica” dalam arti makro (outer structure of power) yang saya bedakan dari pengertian mikro “Quadru-Politica” (inner structure of power) yang meliputi cabang eksekutif, legislatif, yudikatif dan cabang campuran.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya