BANDA ACEH | – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur, menyusul Nova Iriansyah berakhir masa jabatan sebagai Gubernur Aceh.
“Iya benar (Taqwallah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh),” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Menurut MTA, pasca Nova Iriansyah purna tugas dari jabatan kepala Pemerintah Aceh, secara otomatis Taqwallah mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai Achmad Marzuki dilantik jadi Pj Gubernur besok.
“Otomatis Pak Sekda jadi Plh sampai dilantik Pj esok pada paripurna DPRA” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelatikan itu akan digelar di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022).
Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Berdasarkan salinan tersebut, Suhajar mengatakan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA, pukul 08.30 WIB.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Dia menjelaskan, pelatikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada aturan dalam Pemerintah Aceh.
“Undang-Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur pelantikan Kepala Daerah defenitif saja,” kata Hendra Budian.[]