ACEH

Isi Kekosongan, Taqwallah Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur, menyusul Nova Iriansyah berakhir masa jabatan sebagai Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Iya benar (Taqwallah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh),” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut MTA, pasca Nova Iriansyah purna tugas dari jabatan kepala Pemerintah Aceh, secara otomatis Taqwallah mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai Achmad Marzuki dilantik jadi Pj Gubernur besok.

Berita Lainnya:
Kolaborasi Jadi Kunci Cegah Ujaran Kebencian di Pilkada Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Otomatis Pak Sekda jadi Plh sampai dilantik Pj esok pada paripurna DPRA” sebutnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelatikan itu akan digelar di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Berita Lainnya:
Silaturrahmi dengan Awak Media, Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Jurnalis Mengedukasi Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan salinan tersebut, Suhajar mengatakan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA, pukul 08.30 WIB.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Dia menjelaskan, pelatikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada aturan dalam Pemerintah Aceh.

“Undang-Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur pelantikan Kepala Daerah defenitif saja,” kata Hendra Budian.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya