Isi Kekosongan, Taqwallah Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur, menyusul Nova Iriansyah berakhir masa jabatan sebagai Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENTS
ad40

“Iya benar (Taqwallah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh),” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut MTA, pasca Nova Iriansyah purna tugas dari jabatan kepala Pemerintah Aceh, secara otomatis Taqwallah mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai Achmad Marzuki dilantik jadi Pj Gubernur besok.

ADVERTISEMENTS

“Otomatis Pak Sekda jadi Plh sampai dilantik Pj esok pada paripurna DPRA” sebutnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelatikan itu akan digelar di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan salinan tersebut, Suhajar mengatakan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA, pukul 08.30 WIB.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Dia menjelaskan, pelatikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada aturan dalam Pemerintah Aceh.

“Undang-Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur pelantikan Kepala Daerah defenitif saja,” kata Hendra Budian.[]

Exit mobile version