NASIONAL
NASIONAL

Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Belum perlu untuk merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk keperluan riset kandungan zat aktif Canabidiol dalam ganja, kata Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Mufti Djusnir.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, harga mati melarang peredaran narkotika, namun bila ada kebutuhan untuk melakukan penelitian narkotika tujuan pengobatan seperti CBD, sudah tersedia Pasal 8 Ayat (2), sehingga kita belum perlu merevisi UU Narkotika,” kata dia, hari ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ganja dalam UU digolongkan ke dalam narkotika golongan I. Dalam Pasal 7 UU Nomor 35/2009 disebutkan, “narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Aturan ini diperjelas melalui Pasal 8 Ayat 1 yang menyatakan, “narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Prediksi 2-3 Minggu Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tetapi, dalam Pasal 8 Ayat 2 diterangkan “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.”

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Mufti, dalam hal ini, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakni CBD.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dengan demikian menurut saya, penggunaan istilah ganja medis menjadi tidak relevan, yang lebih sesuai bila kita menyebutnya dengan Cannabidiol untuk medis,” kata dia.

Canabidiol merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja atau cannabis untuk tujuan medis yakni mengubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko rekreasional.

Berita Lainnya:
Mengerikan, Ini Detik-detik Rekaman CCTV Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Pelaku Didapati Lakukan...

“Oleh karena itu, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan yakni yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya,” kata dia.

Dia menambahkan ganja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia. Begitu pula dengan produk sintetis ganja dan turunannya yang hingga saat ini belum didukung oleh hasil uji pengembangan obat yang baik.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya