Sabtu, 09/11/2024 - 02:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Upayakan Kemaslahatan Umat, Illiza Sa’aduddin Djamal Justru Berujung Digugat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Eks Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal digugat ke Pengadilan Negeri setempat oleh seorang warga berinisial SH gegara tak terima ucapan Illiza yang dianggap mencoreng nama baiknya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Peristiwa yang terjadi pada masa Illiza duduk sebagai Wali Kota Banda Aceh pada 10 tahun silam, namun baru kini mencuat dan diadukan ke lembaga peradilan oleh SH. Sejumlah pihak pun merasa ada yang tidak beres terkait kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Illiza Sa’aduddin Djamal yang saat ini sebagai Anggota DPR RI juga secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mengatakan hal itu tidak sesuai dengan fakta.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Program JKA Wujudkan Kesehatan Merata bagi Warga Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Namun demikian Illiza Sa’aduddin Djamal menganggap bahwa hak setiap orang untuk menggugat siapa saja. Apalagi Indonesia adalah negara hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (4/7/2022).

Illiza mengatakan, gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Dia menyebut, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu.

“Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan,” kata Illiza.

Politisi Partai PPP itu kemudian menuturkan, saat kasus itu terjadi pada Februari 2013, dirinya selaku wali kota Banda Aceh dan unsur Forkopimda Banda Aceh serta Muspika Kecamatan ingin memediasi antara Sayed Hasan dengan masyarakat Kampung Jawa. Sayed saat itu diketahui sebagai penggugat pengeras suara masjid di PN Banda Aceh.

Berita Lainnya:
Mantan Kombatan GAM Pidie Dukung Bustami-Syech Fadhil Maju Pilgub Aceh

“Di mana kami mendapatkan informasi melalui camat tentang persoalan pengeras suara di masjid dan masyarakat sudah sulit untuk dapat ditangani di tingkat desa dan kecamatan. Maka kami selaku wali kota melakukan upaya damai antar pak Sayed dan masyarakat Kampung Jawa 10 tahun lalu,” jelas anggota DPR RI itu.

“Karena kalau kami tidak tengahi atau tidak datang pada saat itu berpotensi terjadi tindakan anarkis dari masyarakat Kampung Jawa terhadap bapak Sayed Hasan,” terangnya. (*)


Reaksi & Komentar

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ البقرة [197] Listen
Hajj is [during] well-known months, so whoever has made Hajj obligatory upon himself therein [by entering the state of ihram], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during Hajj. And whatever good you do - Allah knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allah. And fear Me, O you of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [197] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi