Upayakan Kemaslahatan Umat, Illiza Sa’aduddin Djamal Justru Berujung Digugat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Anggota DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal. FOTO/Dok. Pribadi

BANDA ACEH – Eks Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal digugat ke Pengadilan Negeri setempat oleh seorang warga berinisial SH gegara tak terima ucapan Illiza yang dianggap mencoreng nama baiknya.

Peristiwa yang terjadi pada masa Illiza duduk sebagai Wali Kota Banda Aceh pada 10 tahun silam, namun baru kini mencuat dan diadukan ke lembaga peradilan oleh SH. Sejumlah pihak pun merasa ada yang tidak beres terkait kasus ini.

ADVERTISEMENTS

Illiza Sa’aduddin Djamal yang saat ini sebagai Anggota DPR RI juga secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mengatakan hal itu tidak sesuai dengan fakta.

ADVERTISEMENTS

“Gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian Illiza Sa’aduddin Djamal menganggap bahwa hak setiap orang untuk menggugat siapa saja. Apalagi Indonesia adalah negara hukum.

ADVERTISEMENTS

Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Illiza mengatakan, gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Dia menyebut, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu.

“Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan,” kata Illiza.

Politisi Partai PPP itu kemudian menuturkan, saat kasus itu terjadi pada Februari 2013, dirinya selaku wali kota Banda Aceh dan unsur Forkopimda Banda Aceh serta Muspika Kecamatan ingin memediasi antara Sayed Hasan dengan masyarakat Kampung Jawa. Sayed saat itu diketahui sebagai penggugat pengeras suara masjid di PN Banda Aceh.

“Di mana kami mendapatkan informasi melalui camat tentang persoalan pengeras suara di masjid dan masyarakat sudah sulit untuk dapat ditangani di tingkat desa dan kecamatan. Maka kami selaku wali kota melakukan upaya damai antar pak Sayed dan masyarakat Kampung Jawa 10 tahun lalu,” jelas anggota DPR RI itu.

“Karena kalau kami tidak tengahi atau tidak datang pada saat itu berpotensi terjadi tindakan anarkis dari masyarakat Kampung Jawa terhadap bapak Sayed Hasan,” terangnya. (*)

Exit mobile version