Sabtu, 09/11/2024 - 00:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Diduga Lakukan Tindakan Sewengan-wenang Terkait Penanganan Perkara, OC Kaligis Laporkan Dua Penyidik Polsek Kembangan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengacara senior OC Kaligis melaporkan dua orang penyidik Polsek Kembangan AKP AW dan Briptu SQU ke Divisi Propam Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan sewenang-wenang terkait penanganan perkara kliennya berinisial D (46).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Kabid Propam Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa, OC Kaligis menilai perbuatan Kanit Reskrim Polsek Kembangan dan anggotanya itu diduga telah melanggar KUHAP dan Perkapolri No.8 Tahun 2009.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami telah mengadukan perbuatan kedua penyidik Polsek Kembangan ke Propam Polda Metro Jaya, kami harap keduanya segera diperiksa,” ujar OC Kaligis, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam perkara ini, OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum D yang dilaporkan oleh MMS (45) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kembangan berdasarkan LP No.212/K/2022/Sek Kembangan pada tanggal 4 April 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

OC Kaligis mempertanyakan kedua polisi tersebut yang berani bertindak tidak sesuai KUHAP. Meski kliennya baru terlapor, namun penyidik berani melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Berita Lainnya:
Ini Pengakuan Suami yang Tega Tikam Istri hingga Tewas saat Live Facebook di Serdang Bedagai
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Bahkan dalam penggeledahan tersebut, menurut OC Kaligis tidak disaksikan oleh dua orang saksi baik warga setempat maupun Ketua RT/RW sebagai saksi.

“Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (10 dan ayat (4) KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 huruf c Perkapolri No.8 Tahun 2009. Atas dasar itu, kami mohon perlindungan hukum untuk melakukan pengawasan terkait penanganan perkara No.LP 212/K/IV/2022 Sek Kembangan di Polsek Kembangan,” katanya.

“Jika hal ini dibiarkan, maka citra kepolisian yang saat ini terus menggaungkan jargon Polri Presisi oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan rusak,” sambung OC Kaligis.

Pada kesempatan itu, ia membantah kliennya telah melakukan KDRT seperti yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Ia menyebut semua tuduhan terhadap kliennya adalah fitnah dan laporan palsu.

“Telah diperiksa beberapa saksi termasuk sopir pelapor dan anak-anaknya bahwa tidak pernah terjadi KDRT apalagi pemukulan oleh klien kami,” tegasnya.

Ia pun menunjukkan foto kliennya dengan kondisi penuh darah sebagai bukti KDRT yang diduga dilakukan oleh istrinya. Kliennya pun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP/B/1886/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya:
Tragis! Dedianus Tewas Mengenaskan Diamuk Massa Usai Hina Masyarakat Bali di TikTok

OC Kaligis juga menyebut laporan polisi oleh pelapor terhadap kliennya di Polsek Kembangan diduga bertujuan untuk memeras.

“Kami dari kantor OC Kaligis & Associates selaku pengacara klien kami memberikan bukti dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh pelapor sebagai pelapor agar Kapolsek Kembangan berhati-hati terhadap laporan tersebut, karena dengan mengetahui latar belakang siapa dia sebenarnya maka pemeriksaan akan bisa objektif,” terangnya.

Polsek Kembangan

Sebelumnya pada Senin (4/7/2022), pelapor MMS bersama kuasa hukumnya Sunan Kalijaga mendatangi Mapolsek Kembangan Jakarta Barat. ereka menanyakan terkait perkara dugaan KDRT terhadap D yang dilaporkannya.

MMS mengaku dicekik oleh terlapor menggunakan kabel hairdryer dan diancam dibunuh dengan pisau.

“Kejadian itu harus terang benderang, sehingga proses hukum bisa berjalan dan pelaku segera diamankan,” katanya.

Ia juga mengaku sudah menjadi korban KDRT suaminya sejak awal menikah pada tahun 1995 silam.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [93] Listen
And [recall] when We took your covenant and raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and listen." They said [instead], "We hear and disobey." And their hearts absorbed [the worship of] the calf because of their disbelief. Say, "How wretched is that which your faith enjoins upon you, if you should be believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi