Kemensos: ACT Potong Donasi Lebih Besar dari Ketentuan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

ADVERTISEMENTS
ad40

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. 

ADVERTISEMENTS

Dalam keputusan tersebut, izin pengambilan dana dan barang oleh ACT dicabut karena pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 

Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar kepada Kemensos Selasa kemarin, menyatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. 

Muhadjir menegaskan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.  Adapun sanksi terkait ACT sendiri akan diumumkan lebih lanjut.

“Menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya

Seperti diketahui, pada hari Selasa kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. 

Klarifikasi ACT

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dalam keterangan pers sebelumnya menegaskan lembaga filantropi yang dipimpinnya ini bukan merupakan Amil Zakat. Sehingga, pemotongan donasi umat tidak mengikuti syariat Islam seperti lembaga zakat lainnya.

Ibnu menjelaskan, dalam syariat Islam lembaga zakat hanya dibolehkan memotong 12,5 persen dari total dana. Sementara, ACT yang bukan merupakan Amil Zakat memutuskan memotong dana sebesar 13,5 persen.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen. Mereka yang merupakan Amil Zakat memotong 12,5 persen. Kenapa ACT mengambil lebih? Karena ACT bukan lembaga zakat,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.

“ACT itu filantropi umum yang dananya bersumber dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq dan ada yang dari dana zakat,” sambungnya.

Ibnu menerangkan, pemotongan 13,5 persen dana umat itu diambil dari zakat sebesar 12,5 persen. Kemudian sisanya diambil dari infaq umum, CSR, serta dana hibah. Sedangkan, untuk dana waqaf yang diterima ACT sama sekali tidak dilakukan pemotongan.

Kata Ibnu, jika kebutuhan bantuan kemanusiaan untuk dialokasikan di 47 negara itu sangat besar, maka pihaknya akan mengambil dari dana non zakat seperti, infaq atau donasi umum yang diberikan masyarakat. Bahkan, tak jarang gaji karyawan ikut terkena potongan jika biaya operasional membludak.

“Ada pemotongan. Jadi misalnya ada program, satu bulan dijalankan, namun pandemi membuat kondisi keuangan tidak signifikan, sehingga kami melakukan perubahan 4 sampai 5 kali. Nah, struktur gaji ini akhirnya menyesuaikan dengan dana filantropi,” terangnya.

Exit mobile version