Ketua Komisi VIII DPR: ACT Harus Diaudit BPK, Bila Terbukti Salah Bubarkan!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kasus dugaan penyelewengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu ditindaklanjuti lebih serius oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan audit menyeluruh.

Sebab, ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat yang akan berimbas terhadap lembaga-lembaga filantropi dan yayasan sejenis lainnya di Tanah Air.

“Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang. Perlu diaudit BPK,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (6/7).

Selain itu, Yandri juga mendorong Kementerian Sosial proaktif dalam menyikapi kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT ini. Kemensos, perlu membuat aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat.

“Apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya, ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana. Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian maayarakat bisa terjaga dengan baik,” sambungnya.

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PAN ini juga meminta ACT dibubarkan apabila terbukti melakukan penyelewengan dana masyarakat.

“Maka berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perluya dibubarkan ACT,” pungkasnya.

Exit mobile version