NASIONAL
NASIONAL

Tegas! Kemensos Resmi Cabut Izin Operasi Yayasan ACT, Tidak Boleh Pungut Donasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kementerian Sosial resmi mencabut izin operasional lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini, lembaga tersebut tak bisa lagi menerima sumbangan atau donasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pencabutan izin operasional ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi kemarin, (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Muhadjir, alasan pencabutan izin ACT itu berdasarkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Berita Lainnya:
Jasad Kasat Reskrim Solok Selatan Korban Penembakan Dibawa ke Makassar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi di kantor Kementerian Sosial, (5/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui, ACT mengambil 13,7 persen dari total donasi yang terkumpul dari masyarakat. Menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, uang tersebut akan digunakan sebagai operasional lembaga.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pada 2020, kami mampu mengumpulkan dana Rp 519 miliar. Kami juga mengambil 13,7 persen dari dana itu yang mana tidak menyalahi syariat,” ujar Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

Berita Lainnya:
Prabowo Ultimatum Menteri: Jangan Banyak ke Luar Negeri, Seminar, Apalagi Studi Banding
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Di sisi lain, Muhadjir mengatakan angka tersebut melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” tuturnya.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil maksimal sebesar 10 persen.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya