NASIONAL
NASIONAL

Ternyata, PPATK Pantau Transaksi Keuangan ACT Sejak 2018

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Transaksi keuangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata sudah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pemantauan yang dilakukan PPATK yakni berupa analisis penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT melalui penelusuran transaksi keuangan yang dilaporkan ke lembaga tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan, dasar pemantauan yang dilakukan pihaknya yakni berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel,” ujar Ivan dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Berita Lainnya:
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak OPM, Diduga Pelakunya Kelompok Kalenek Murib
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ivan mengungkapkan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya, dan transaksi para pemiliknya disinyalir tertuju pada mitra para pemiliknya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Yayasan ACT ini memang memiliki transaksi yang masif tapi masih terkait dengan entitas yang dimiliki oleh pengurus secara pribadi,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, PPATK juga menemukan pengelolaan keuangan ACT diduga dihimpun untuk dialirkan bukan kepada sasaran penerima sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.

“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan.

Berita Lainnya:
Link Video Bantul 4 Menit Viral di TikTok, Siapa Inisial R?

Lebih lajut, Ivan menjelaskan temuan PPAT atas sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Dia menuturkan, pemilik perusahaan tersebut adalah salah satu pendiri lembaga filantropi tersebut.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” jelasnya.

“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” tandas Ivan


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya